MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak terus mengenjot Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
DJP mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) sudah mencapai Rp 2,48 triliun dari total pengungkapan harta Rp 23,94 triliun nilai harta bersih, pada Minggu 6 Maret 2022.
Harta itu terungkap dari hasil Tax Amnesty II oleh 19.618 wajib pajak dengan 22.019 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.
Deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 20,96 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,46 triliun. Adapun harta investasi telah mencapai Rp 1,51 triliun.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan. Terutama yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).