MINEWS, JAKARTA – Tepat 17 Oktober 2019 kemarin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara. Pemerintah mencatat undang-undang yang diketok bersama DPR beberapa waktu lalu sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019. Sekaligus menjawab desas desus apakah UU tersebut sudah diundangkan atau belum.
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan. “Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata dia.
Menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Sayangnya, salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.
“Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” kata Widodo.