MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung(MA) akhirnya memiliki Ketua Baru bernama Muhammad Syarifuddin. Dia berhasil menjadi ketua setelah melalui dua putaran pemilihan.
Pada putaran pertama, Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menang telak atas lima kandidat lainnya yaitu Andi Samsan Nganro yang mendapat 14 suara, dan Sunarto 5 suara. Selain itu Amran Suadi, Supandi dan Suhadi masing-masing dengan satu suara saja.
Karena perolehan suara Syarifuddin di putaran pertama belum ada yang mencapai 50 persen ditambah 1, maka pemilihan itu dilanjutkan ke putaran kedua.
Di situlah Syarifuddin memastikan dirinya menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. Pada putaran kedua Syarifuddin memperoleh 32 suara, Andi Samsan tetap 14 suara.
“Berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang tata tertib pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI, Pasal 7 huruf 1 yang menyebutkan calon ketua Mahkamah Agung yang mendapat suara terbanyak dalam putaran kedua langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih. Maka calon ketua Mahkamah Agung tersebut ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih,” ujar Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali pada kesempatan itu.
Koalisi Pemantau Peradilan mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua Mahkamah Agung yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan.
Selain itu, standar layanan keadilan yang sederhana belum terpenuhi, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari.