Sah! Idul Adha Jatuh pada 11 Agustus 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemerintah, berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dilaksanakan di kantor Kementerian Agama hari ini, Kamis 1 Agustus 2019 menetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1440H bertepatan dengan Jumat 2 Agustus 2019. Artinya, Idul Adha yang dirayakan 10 Dzulhijah akan jatuh pada 11 Agustus mendatang.

“Posisi hilal ditetapkan berdasarkan hisab dua derajat empat menit sampai dengan tiga derajat 57 menit,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin selaku pimpinan Sidang Isbat.

Untuk lebih meyakinkan, dilakukan rukyat atau pengamatan hilal ketiga di 92 titik. Dari pengamatan tersebut, ada 10 titik yang hilal terlihat secara langsung.

“Itulah hasil Sidang Isbat malam ini untuk penetapan satu Zulhijah,” kata Amin.

Turut hadir dalam sidang isbat, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, duta besar dari negara sahabat, anggota Komisi VIII DPR, serta pejabat dari Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Perwakilan dari Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar ilmu falak dari ormas-ormas Islam, pejabat Kementerian Agama, serta Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama juga akan menghadiri sidang isbat awal Zulhijah 1440 Hijriah.

Berita Terbaru

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak, Penyesuaian PPN 1 Persen Berpihak pada Rakyat

Oleh : Vania Salsabila Pratama )* Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akandiberlakukan mulai 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalammemperkuat stimulus ekonomi tanpa membebani rakyat.  Dalam kebijakan tersebut, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga dengan baik. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kelompok rentan sambilmemastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi landasan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan PPN 0% berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta angkutanumum.  Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompokmasyarakat yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memberikansubsidi untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.  Dukungan tersebut diiringi dengan alokasi stimulus senilai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 yang diarahkan pada perlindungan sosial dan insentif perpajakan. Mayoritas manfaat dari insentif tersebut dinikmati oleh rumah tangga, UMKM, dan dunia usaha. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak adalah instrumen penting dalampembangunan berkelanjutan. Dengan penyesuaian tarif PPN, pemerintah memilikiruang lebih luas untuk memperkuat pembiayaan subsidi dan bantuan sosial.  Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari prinsip keadilan, di mana masyarakatyang mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sedangkan kelompok tidak mampumendapatkan perlindungan bahkan bantuan langsung. Langkah ini tidak hanyamendukung keberlanjutan fiskal, tetapi juga menjadi bagian integral dalammendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjelaskanbahwa kebijakan ini adalah implementasi amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambatpada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini