MATA INDONESIA, TANGERANG – Seorang perempuan inisial SP menjadi korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan di angkutan kota jurusan Serang-Balaraja. Begini kronologinya.
Kejadian itu bermula saat SP berniat menjenguk orang tuanya di Balaraja, Kabupaten Tangeran. Dia memilih naik angkot di waktu yang sudah sangat larut.
“Peristiwa itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zin Dwi Nugoroho.
Saat itu kondisi angkot sedang sepi dimana hanya ada korban dan sopir serta kernet angkot. Di tengah perjalanan, sopir angkot (IS) mampir di pom bensin untuk mengisi bahan bakar. Setelah itu, kernet (GG) menutup pintu angkot.
“Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka memerkosa korban secara bergiliran,” ujarnya.
Setelah diperkosa, harta benda milik korban juga diambil kedua pelaku. Sopir dan kernet berusaha membunuh korban dengan memukul menggunakan ban serep.
“Para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” ucapnya.
Kedua pelaku mengira korban sudah tak bernyawa lagi dan memutuskan membuang korban ke sungai di bawah jembatan Tirtayasa.
“Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung,” ungkapnya.
Korban ternyata belum meninggal dan berusaha berenang ke tepian sungai sembari meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke kantor polisi terdekat.
“Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni kekerasan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan pasal 365, 285, dan 340 serta pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.