MATA INDONESIA, JENEWA – Rusia resmi ditangguhkan dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyusul laporan pelanggaran berat dan sistematis, serta pelanggaran hak asasi manusia di Ukraina. Hal ini diputuskan dalam sidang Majelis Umum PBB, Kamis (7/4).
Melansir Radio Free Europe Radio Liberty, resolusi tersebut memperoleh 93 dukungan suara, 24 menentang, dan 58 abstain. Putusan itu menyatakan keprihatinan besar atas krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Ukraina.
Menteri Luar Negeri Ukraina, Dmytro Kuleba menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota PBB yang memilih untuk menangguhkan Rusia dari 47 anggota dewan yang berbasis di Jenewa, yang merupakan organisasi hak asasi manusia terkemuka di PBB.
Teguran itu hanya menandai kedua kalinya sebuah negara diberhentikan dari dewan, yang didirikan pada 2006. Penangguhan Libya pada 2011 adalah yang pertama kalinya dalam sejarah.
Kementerian Luar Negeri Rusia menolak penangguhan tersebut dan menyebut langkah tersebut ilegal dan bermotivasi politik, yang bertujuan untuk menghukum negara anggota PBB yang berdaulat yang mengejar kebijakan domestik dan luar negeri yang independen.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken memuji resolusi tersebut. Ia menyatakan bahwa sebuah negara yang melakukan pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia tidak boleh duduk di badan yang bertugas melindungi hak-hak tersebut.
Rusia berada di tahun kedua dari masa jabatan tiga tahun di Dewan HAM PBB, yang keputusannya tidak mengikat secara hukum tetapi mengirim pesan politik penting. Hal ini juga dapat mengotorisasi investigasi.
Di antara 24 negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut adalah Cina – sekutu Moskow yang dengan gigih tidak mengkritik invasi ke Ukraina. Lainnya adalah Iran, Kazakhstan, Kuba, Belarusia, serta Suriah.
Beberapa negara Afrika, termasuk Afrika Selatan dan Senegal, bergabung dengan Brasil, Meksiko, dan India yang memilih abstain.