MATA INDONESIA, MOSKOW – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova menegaskan bahwa Amerika Serikat dan Inggris melanggar hukum internasional.
“Amerika Serikat dan Inggris saat ini terlibat dalam propaganda perang ilegal yang dilarang oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova, melansir Russia Today, Selasa, 15 Februari 2022.
Menulis di saluran Telegramnya, Zakharova menuduh Barat melanggar perjanjian, yang ditandatangani di New York tahun 1966. Di mana perjanjian tersebut, menjatuhkan sanksi pada negara-negara yang menghasut perang dan kebencian.
“Apa yang kita lihat sekarang adalah propaganda perang dalam bentuknya yang paling murni,” kata Zakharova, menuduh London dan Washington memprovokasi kekerasan dengan memasok senjata ke Ukraina, sambil mengirim instruktur dan mengorganisir latihan militer.
“Amerika Serikat dan Inggris telah mengambil alat dari cadangan mereka yang telah mereka simpan selama setengah abad. Dan sekarang mereka melambai seperti klub, mendukung histeria terkontrol melalui CNN, Bloomberg, dan tabloid Inggris, sehingga mempengaruhi opini publik di negara mereka,” tuturnya.
Zakharova menambahkan, perjanjian tersebut ditandatangani pada puncak Perang Dingin guna menghindari kemungkinan konflik serius. Menurutnya, Uni Soviet sejak saat itu meninggalkan praktik propaganda perang, tetapi tidak dengan London dan AS.
Dalam beberapa bulan terakhir, AS menuduh Rusia akan segera menginvasi Ukraina – klaim yang berulang kali dibantah Kremlin. Menyusul langkah Moskow menempatkan lebih dari 100 ribu pasukan di dekat perbatasannya dengan Ukraina.
Akhir pekan ini, AS dan puluhan negara lain mengumumkan mereka akan mulai mengevakuasi diplomat mereka dari Kiev. Pihak berwenang Ukraina mengutuk tindakan ini dan terus mendesak warga untuk tidak panik.