MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS kembali melemah di akhir perdagangan Selasa, 29 Juni 2021. Mengutip data Bloomberg, rupiah terkoreksi di level Rp 14.485 per dolar AS atau melemah 0,28 persen.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan mata uang garuda dibayangi oleh penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang rencananya mau dirubah beberapa aturan.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) akan ada perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Dengan perubahan tersebut maka PPKM sekala Mikro akan berubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19.
“Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Lebih lanjut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00,” katanya, Selasa sore.
Kemudian, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM sekala Mikro di bidang perkantoran akan dirubah. Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan sebaliknya Work From Office (WFO) hanya 25 persen, perubahan tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri. Menurutnya, ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona.
Selain itu, laju rupiah dipengaruhi juga oleh program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap II. Sebelumnya tax amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 dan 2017 menjadi catatan bersejarah. Indonesia dinilai sebagai salah satu negara tersukses dibandingkan negara-negara lain yang juga melakukan program tax amnesty.
“Di saat Indonesia masuk jurang resesi akibat mewabahnya pandemi covid-19 yang sudah berkembang menjadi varian baru, serta hutang yang sudah menumpuk maka pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty jilid II. Pemerintah tengah menyusun skema Tax Amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.
“DJP selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak bebas sanksi administratif,” katanya.