Rumah Dinas Gubernur Riau Mendadak Jadi Penampungan Mobil, Ada Apa?

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang membawa mobil dinas untuk libur Idul Fitri 1440 H. Maka, seluruh mobil dinas di Pemerintah Provinsi Riau harus ditampung di rumah dinas Gubernur.

Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution menegaskan sejak 29 Mei 2019 seluruh kendaraan dinas dan operasional harus dikumpulkan di belakang rumah dinas tersebut.

“Masing-masing kepala dinas bisa melaksanakannya,” kata Edy di Pekanbaru, Selasa 28 Mei 2019.

Bagian belakang rumah dinas Gubernur Riau itu terdapat helipad yang cukup untuk menampung mobil-mobil dinas tersebut.

Wakil Gubernur Riau menilai pengumpulan mobil dinas tersebut juga sebagai bentuk penertiban aset daerah. Sebab beberapa instansi di Pemerintah Provinsi Riau jumlah kendaraannya terlalu banyak dan usianya sudah tua.

Dia menegaskan mobil-mobil yang sudah berusia 7 sampai 10 tahun kemungkinan besar akan dilelang untuk umum.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini