MINEWS, JAKARTA-Senin 27 Mei 2019 malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sampai Selasa 28 Mei 2019 pagi ini tim komisi antirasuah itu mengamankan delapan orang. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal.
“Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan.
Laode menjelaskan, dari delapan yang diamankan, terdiri dari berbagai pihak. Salah satunya unsur penyelenggara negara, dalam hal ini pejabat Imigrasi. “Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” katanya.
OTT tersebut, lanjut Laode merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana.
“Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” katanya.
Laode mengatakan sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. “Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,” ujarnya.