MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan mengandung pembaharuan hukum yang tidak lepas dari landasan, sekaligus tujuan nasional yaitu Pancasila.
“Konsepsi Pancasila sebagai ideologi negara muncul dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang dikaitkan dengan tujuan bernegara,” kata Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Karjono melalui pesan yang dilihat Senin 3 Oktober 2022.
Pancasila, menurut Karjono, merupakan seperangkat pemikiran (a set of beliefs) yang bersumber dari pengalaman di dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Dia diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi penuntun untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana ditulis dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 yaitu Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pancasila sebagai ideologi fundamental bangsa ini harus dibingkai melalui rasa nasionalisme.
Upaya tersebut diharapkan akan merangkai persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia.
Hal itu sekaligus sebagai alternatif solusi dalam mengatasi peta masalah bangsa yang terpetakan dalam pembasisan Pancasila.