Rizieq Tolak Sidang Virtual, Pengamat : Keadilan Seseorang Bukan Ditentukan Persidangan Online atau Offline

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab masih terus menolak untuk mengikuti sidang secara virtual atau online dari Bareskrim Polri. Akibatnya proses persidangan tidak bisa berjalan baik karena terhambat sikap Rizieq. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudi S Kamri menegaskan bahwa mekanisme sidang baik offline atau online bukan penentu sebuah keadilan.

“Keadilan seseorang bukan ditentukan persidangan online atau offline, bukan itu,” kata Rudi di dalam Youtube Kanal Anak Bangsa, Selasa 23 Maret 2021.

Rudi menegaskan bahwa kebenaran dan keadilan itu terbukti pada saat terjadi pembacaan materi dakwaan oleh jaksa dan terjadi interaksi di dalam persidangan.

“Pada saat materi terdakwa dibacakan oleh jaksa dan dibantu penasihat hukum bersilat lidah disitulah kebenaran teruji, bukan persidangan offline atau online,” kata Rudi.

Adapun Rizieq tetap bersikeras menolak melakukan sidang offline bahkan melakukan walk out bersama dengan kuasa hukumnnya. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai langkah terdakwa termasuk bentuk menghalangi proses hukum.

“Tindakan WO tanpa izin Hakim, ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court. Tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan,” kata Indriyanto.

Indriyanto juga menilai bahwa langkah walk out yang dilakukan Rizieq dalam sidang virtual justru bisa merugikan mantan pimpinan Front Pembela Islam itu.

“Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum,” kata Indriyanto.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini