Netizen Protes Siaran Piala Menpora Diacak, Begini Respons PSSI

Baca Juga

MATA INDONESIA, MANCHESTER – Banyak netizen mengeluhkan siaran langsung Piala Menpora 2021 diacak di televisi berbayar. PSSI merespons keluhanan tersebut.

Seluruh pertandingan Piala Menpora 2021 disiarkan secara live oleh Indosiar dan Vidio.com. Namun, harus diakui semua pecinta sepak bola tidak bisa menikmati Piala Menpora di rumah. Hal itu disebabkan mereka yang berlangganan televisi berbayar tidak bisa menyaksikan laga itu karena siarannya diacak.

“Saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Semua hal yang menghandle adalah PSSI dan PT LIB. Termasuk biaya hotel dan swab antigen kepada semua peserta. Kalau di masa normal semua itu menjadi tanggung jawab klub masing-masing. Jadi pasti ada biaya yang membengkak,” kata Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi, Selasa 22 Maret 2021.

Menurut Yunus, salah satu cara untuk menonton secara gratis yakni menggunakan antena biasa (UHF) untuk menyaksikan Piala Menpora 2021.

“Emtek sebagai mitra bisnis PSSI dan PT LIB di Piala Menpora 2021 juga memiliki aturan. Mereka kan juga menjalankan roda bisnis. Jadi terkait hal ini sudah menjadi hal biasa. Sama saja kalau melihat liga-liga Eropa juga harus berlangganan televisi berbayar atau kabel. Jadi ini lumrah dan harap dimaklumi dalam berbisnis,” ujarnya.

Sementara itu, Marketing Organizing Committee (OC) Piala Menpora 2021, Rudy Kangdra menjelaskan pihaknya telah bekerjasama dengan Indosiar (Emtek Group) dari babak penyisihan grup hingga babak final. Jangkauan televisi tersebut sudah berskala nasional dan bisa disaksikan secara live dan gratis.

“Cara menikmati siaran pertandingan di Piala Menpora 2021 ada di beberapa platform. Bukan hanya melalui televisi lokal nasional yang secara gratis dapat dinikmati dengan menggunakan antena biasa, namun ada juga platform lain seperti Over The Top (OTT) dan televisi kabel. Dua kategori itu, bisa dikatakan premium atau berbayar. Jadi, lewat kategori tersebut pemirsa diberikan keleluasaan dalam memilih sesuai dengan kebutuhan,” ujar Rudy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini