Rizieq Telah Membohongi Publik, Pantas Dituntut Hukuman Maksimal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab didakwa telah membohongi publik dan sengaja membuat keonaran. Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) ini terancam hukuman maksimal berupa penjara selama 10 tahun. Sementara itu, mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean  menilai bahwa hukuman ini pantas diberikan karena dinilai mengancam penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

“Yang dilakukan Rizieq Shihab adalah membohongi publik, tidak terjangkit dan tidak positif ternyata hasilnya positif, ini sebuah perbuatan yang bisa mengancam dalam penanggulangan Covid. Kebohongannya tersebut telah mengancam keberhasilan untuk tanggulangi Covid-19, jadi wajar dituntut maksimal,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Minggu 21 Maret 2021.

Ferdinand mengatakan bahwa tindakan Rizieq yang telah membohongi publik ini sangat merugikan, terutama dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19.

“Maka bila ada data yang tidak akurat dan cenderung bohong maka tentu ini akan membuat dan mengancam kita untuk menanggulangi Covid,” kata Ferdinand.

Akibat tindakannya yang membohongi publik, mantan pimpinan FPI ini dijerat dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Pasal 14 ayat 1 aturan tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”

Kasus ini bermula ketika Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter dari MER-C. Saat itu Rizieq mengeluh mudah merasa lelah dan meriang.

Pada tanggal 23 November 2020, Rizieq menjalani tes swab yang dilakukan MER-C dan dinyatakan positif Covid-19. Sementara saat pemeriksaan di RS Ummi, Rizieq dan istri juga didiagnosis mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.

Meski demikian, jaksa menilai pengakuan Rizieq yang diucapkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube RS UMMI Official berkebalikan dengan kenyataan. Dalam video tersebut, Rizieq menyatakan kondisi kesehatannya dan hasil pemeriksaan berjalan dengan baik.

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini