MATA INDONESIA, JAKARTA – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamasyah Hanafiah menyikapi kepindahan Rizieq dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri dengan legowo. Ia menilai kepindahan Rizieq Shihab merupakan sesuatu yang lumrah.
“Itu sesuatu yang wajar karena perkaranya ditarik ke Mabes Polri, dengan catatan tahanan di Mabes Polri jangan diisolasi dan harus bebas siapa saja mau besuk,” kata Alamsyah.
Kendari demikian, Alamsyah berharap bisa bebas bertemu dengan Rizieq setiap saat. Tidak hanya bertemu dengannya, namun ia berharap Rizieq juga memiliki hak untuk bertemu dengan keluarga dan kerabat yang menjenguk.
“Itu hak asasi tersangka dan hak asasi pengunjung atau sahabat atau saudaranya. Untuk pengacara habib bebas untuk ketemu habib setiap saat guna kepentingan pembelaan, ujar Alamsyah.
Rizieq dipindahkan ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan dirinya atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Ia diangkut dari rutan Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Januari 2021 siang. Rizieq dikawal petugas, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, bersorban putih dan tangannya terikat tali ties.