MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022. Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.
”Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum hari ini, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat,” kata Aziz, dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Aziz, Rizieq langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan. Ia keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Aziz, bebasnya Rizieq untuk semua kasus. Salah satunya adalah kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Dalam kasus ini Rizieq mendapat vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara pada Agustus 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu juga mendapat vonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Aziz melanjutkan, program pembebasan bersyarat Rizieq selama menjalani pemidanaan, sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Aziz mengatakan, vonis inkrah atas perkara Rizieq, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bertanggal 15 November 2021. Atas putusan tersebut, Rizieq sudah menjalani masa pemidanaan selama dua pertiga dari hukuman, dan penahanan yang diberikan.
“Sehingga berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum,” ujar Aziz menambahkan.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penempatannya di Rutan Bareskrim melalui pertimbangan tertentu.