MATA INDONESIA, JAKARTA – WhatsApp dan Twitter belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 20 Juli 2022. Apakah langsung diblokir?
WhatsApp dan Twitter belum mendaftar hingga 19 Juli. Per hari ini, Kemkominfo belum merilis daftar perusahaan yang sudah mendaftar PSE. Andai benar dua platform digital itu belum daftar, tapi keduanya masih bisa digunakan hingga hari ini, Rabu 20 Juli.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani mengatakan, sanski yang diberikan dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak akan langsung diblokir per 20 Juli.
“Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak,” ujarnya.
“Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran,” katanya.
“Jadi kita bilang batas waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, 21-nya jam kerja akan kita review, mereka (yang belum daftar) akan kena sanksi. Sanksinya ada tiga: teguran, tertulis, denda, atau pemutusan sementara,” ungkapnya.
Mulai 21 Juli, Kemkominfo akan mengirimkan surat kepada platform digital yang belum juga mendaftar.