MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan kebenaran surat pencekalan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab di Saudi Arabia.
“Saya ingin tahu apa surat itu benar, apa surat resmi atau berita koran atau apa ‘kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya kepada saya, saya ingin tahu,” kata Mahfud di Jakarta, Senin 11 November 2019.
Mahfud mengaku selama menjabat Menko Polhukam tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Rizieq yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Dalam tayangan di akun Front TV di platform YouTube, Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Cekal atau cegah tangkal adalah salah satu proses hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan kasus projustitia.
Pencegahan dikeluarkan jika orang yang dimaksud adalah WNI dan berdiam di wilayah hukum Indonesia. Sedangkan penangkalan dilakukan pemerintah untuk melarang warga negara asing yang terlibat kasus hukum untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Pencegahan dan penangkalan dilakukan oleh Imigrasi. Jika ada WNI yang terlibat proses hukum dan berada di luar negeri, justru tidak akan dilakukan penangkalan karena bakal menghambat proses hukumnya. Orang itu pasti dicari dan dibawa pulang ke tanah air seperti Ratu Ekstasi Zarima Mirafsur.