RIP! Pendiri Lotte Group Tutup Usia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Lotte Group. Sang pendiri, Shin Kyuk-ho meninggal di usia 97 tahun pada Minggu 19 Januari 2020. Bos perusahaan ritel asal Korea Selatan ini meninggal akibat penyakit demensia dan penyakit lain.

Melansir AFP, Senin 20 Januari 2020, Shin merupakan pengusaha yang ulet sejak muda. Pria kelahiran di kota selatan Ulsan ini, pernah merantau ke Jepang dengan kapal untuk mengadu nasib pada tahun 1941.

Di Jepang, Shin dikenal dengan nama Takeo Shigemitsu dan membuka pabrik pembuatan rice cooker di negara itu pada 1942. Saat kembali ke Korea, Shin bergabung dalam kelompok pebisnis Korea yang bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun kembali Korea yang hancur akibat perang.

Pada tahun 1948, Shin mendirikan Lotte. Kala itu, fokus usahanya adalah memproduksi dan menjual permen.

Bisnis ini kemudian tumbuh besar dan berhasil menelurkan lusinan anak perusahaan dalam industri makanan, ritel, dan hotel. Dalam perkembangannya, Lotte menjadi sebuah konglomerasi besar yang dikelola keluarga terbesar di Korea Selatan.

Perusahaan tersebut disebut turut mendukung pertumbuhan ekonomi Negeri Gingseng selama beberapa puluh tahun belakangan ini. Tapi, di tengah kontribusi besar tersebut, Lotte juga tidak lepas dari gosip tidak mengenakkan.

Perusahaan pernah dituduh melakukan praktik bisnis yang curang. Reputasi Shin Kyuk-ho di tahun terakhirnya juga sempat ternoda.

Pada tahun terakhir sebelum mangkat, taipan yang terikat kursi roda itu dihukum karena melakukan penggelapan dari perusahaan untuk menguntungkan kerabatnya.

Kecurangan tersebut membuatnya harus dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Tapi, kemudian ia diizinkan keluar lebih awal dengan alasan kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Caplok Sultan Ground, PT KAI Digugat Rp1000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Kuasa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini