MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika 75 pegawainya yang tidak lulus dianggap akan menimbulkan masalah bagi KPK, patut dicurigai sebelumnya lembaga itu hanya mengandalkan kerja individu belaka.
Sebab, prinsip kerja lembaga antirasuah itu yang diamanatkan undang-undang adalah kolektif-kolegial.
“Jangan-jangan sebelumnya KPK hanya mengandalkan kerja individu,” ujar akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, dalam sebuah dialog di TV One, Jumat 21 Mei 2021.
Dia juga menegaskan beralihnya status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tak serta merta membuat KPK lemah.
Chudry menyontohkan hakim pengadilan di seluruh tingkatan adalah pegawai negeri termasuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetapi tetap bisa memberi putusan yang adil bahkan berat bagi koruptor
Chudry mengingatkan pengadilan yang dipimpin para hakim tersebut adalah muara dari penindakan hukum.
Dia berharap 75 pegawai KPK tersebut menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan kebijakan tes dibandingkan membuat gaduh di tengah masyarakat.