Ribut Karena 75 Pegawai Tak Lulus, KPK Patut Dicurigai Andalkan Individu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika 75 pegawainya yang tidak lulus dianggap akan menimbulkan masalah bagi KPK, patut dicurigai sebelumnya lembaga itu hanya mengandalkan kerja individu belaka.

Sebab, prinsip kerja lembaga antirasuah itu yang diamanatkan undang-undang adalah kolektif-kolegial.

“Jangan-jangan sebelumnya KPK hanya mengandalkan kerja individu,” ujar akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, dalam sebuah dialog di TV One, Jumat 21 Mei 2021.

Dia juga menegaskan beralihnya status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tak serta merta membuat KPK lemah.

Chudry menyontohkan hakim pengadilan di seluruh tingkatan adalah pegawai negeri termasuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetapi tetap bisa memberi putusan yang adil bahkan berat bagi koruptor

Chudry mengingatkan pengadilan yang dipimpin para hakim tersebut adalah muara dari penindakan hukum.

Dia berharap 75 pegawai KPK tersebut menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan kebijakan tes dibandingkan membuat gaduh di tengah masyarakat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sidang Perdana PUIC 2025 Dimulai, Indonesia Gaungkan Kepemimpinan Parlemen Negara Islam

Mata Indonesia, Jakarta – Sidang pertama Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) resmi digelar di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini