MINEWS.ID, JAKARTA – Hari ini 8 Mei 2019 tercatat 118.629 orang menandatangani petisi menolak perpanjangan izin organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Ormas itu belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.
“Belum ada permohonan,” kata Mendagri, Selasa 8 Mei 2019.
Jumlah penandatangan petisi itu bergerak dari sekitar 76 ribu orang kemarin malam.
Ira Bisyir sebagai inisiator petisi di laman change.org mengajak masyarakat mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menolak memperpanjang izin FPI yang sebentar lagi akan habis.
Dia juga meminta meminta netizen menyebarluaskannya agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” begitu alasan Ira yang memulai membangun petisi tersebut sejak Minggu 5 Mei 2019. .
Di laman resmi Kemendagri, FPI memiliki izin berdasar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Dalam dokumen itu juga ada delapan organisasi lain yang habis izinnya pada 16 Mei-30 Juni 2019.