MATA INDONESIA, JAKARTA – Musisi senior Rhoma Irama tidak bisa memenuhi permintaan untuk hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.
Managing Tim Rhoma Irama Official, Bima Maulana berkata, Sang Raja Dangdut tidak bisa hadir karena bukan kapasitasnya sebagai ahli atau alim ulama.
“Jadi begini, Bang Hajitidak dalam kapasitas untuk jadi saksi ahli alim ulama, karena masih banyak alim ulama lain yang berkapasitas,” kata Bima, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis 7 Januari 2021.
“Kecuali kita bicara musik, iya kapasitas beliau di situ. Beliau kasih pesan singkat saja, artinya tidak akan hadir karena bukan kapasitas beliau, saksi ahli itu kan orang yang bersedia dan berkapasitas,” ujarnya menambahkan.
Ketidaksediaan Rhoma sebagai saksi juga sudah disampaikan kepada kuasa hukum Rizieq, yakni Alamsyah Hanafiah.
Sebelumnya, Hanafiah berencana menghadirkan Rhoma praperadilan Rizieq di PN Jakarta Selatan, sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu. Terutama mengenai apakah kegiatan Maulid Nabi melanggar hukum pidana.