Revisi KUHP Bisa Sah Jadi Undang-Undang Akhir Tahun Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, SURABAYA – Tak lama lagi, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk menjadi landasan hukum di Indonesia akan sah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pembahasan naskah revisi sudah memasuki tahap finalisasi.

“Pemahasan Ini selama 59 tahun dan sudah hampir final. Bahkan sudah final tapi bersihkan terlebih dahulu dari hal-hal yang sifatnya teknis,” ujar Mahfud MD, Rabu 21 September 2022.

Ia menambahkan proses pengesahan RUU KUHP masih membutuhkan pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah pembahasan selesai, pengesahan akan. ersama-sama pemerintah. Target naskah revisi ini dapat sah menjadi undang-undang (UU) pada akhir tahun nanti. ”Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sah jadi UU oleh DPR RI bersama pemerintah,” kata dia.

Menurutnya RUU KUHP sudah mengakomodasi kebutuhan banyak pihak, setelah mendapatkan masukkan dari berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, serta kelompok lainnya. “Tinggal dilanjutkan menjadi satu namanya, visi bersama tentang Indonesia,” ujar dia.

Selain itu, sudah ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR mengenai 14 isu krusial pada RUU KUHP.

  • 14 Poin Krusial dalam Revisi KUHP
  1. Living law atau hukum adat yang tidak memiliki aturan tertulis. RUU KUHP mengakui penerapan hukum tersebut.
  2. Pidana mati. RUU KUHP menempatkannya sebagai pilihan terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
  3. Kebebasan berpendapat. Poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada kepala negara yang diatur dalam Pasal 218 RUU KUHP.
  4. Pasal terkait aksi santet, guna-guna, atau hal gaib. Aturan ini menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Pemerintah mengakui tindak pidana ini merupakan tindak pidana baru khas Indonesia yang perlu dikriminalisasi, karena sifatnya dapat menimbulkan tindak pidana lain.
  5. Penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan.
  6. Unggas yang merusak kebun atau lahan yang telah ditaburi benih. Aturan ini menjadi delik materiil.
  7. Aturan mengenai penodaan agama dibuat lebih spesifik. Pasal ini menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut, dan penghinaan terhadap agama tertentu.
  8. Tindak pidana penganiayaan hewan. Hal ini mengarah kepada tindakan eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut.
  9. Tindakan aborsi. Membatasi pelaku aborsi yang bisa dipidana, dengan mengecualikan korban kasus pemerkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu.
  10. Kohabitasi atau tinggal bersama dalam ruang privat. Kasus ini mengarah kepada perzinahan, di mana pasangan yang belum menikah tetapi sudah tinggal bersama terancam dipidana.
  11. Penggelandangan masyarakat, di mana seseorang yang menggelandang dapat diproses hukum ketika dianggap mengganggu ketertiban umum.
  12. Menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.
  13. Aksi contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. KUHP mengatur secara khusus mengenai tindakan merekam video persidangan, karena berpotensi membocorkan keterangan saksi kepada saksi lain yang belum memberikan keterangan.
  14. Penghapusan aturan pidana terhadap advokat yang curang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini