MATA INDONESIA, JAKARTA – Prinsip retorative justice dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat cocok dengan nilai dan budaya bangsa Indonesia.
Hal itu diungkapkan guru besar ilmu hukum pidana Universitas Jember, Dr. M Arif Amrullah S.H. M.Hum dalam pesan yang dilihat Kamis 25 Agustus 2022.
“Restorative justice itu intinya berbasis pada nilai-nilai bangsa kita yaitu musyawarah dan mufakat,” kata Arif.
Bahkan restorative justice tersebut menurut Arif sebenarnya sudah diterapkan di undang-undang yang ada di Indonesia.
Arif menyontohkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Begitu juga dalam KUHP yang sudah digunakan selama ini ada mekanisme denda-damai.
Jadi, restorative justice sebenarnya sudah digunakan di Indonesia sejak lama namun sekarang muncul dengan nama berbahasa Inggris tersebut.
Selain sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di bangsa Indonesia, restorative justice juga relatif lebih murah dibandingkan menyelenggarakan persidangan.