Restorative Justice pada RKUHP Sesuai dengan Nilai Bangsa Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Prinsip retorative justice dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat cocok dengan nilai dan budaya bangsa Indonesia.

Hal itu diungkapkan guru besar ilmu hukum pidana Universitas Jember, Dr. M Arif Amrullah S.H. M.Hum dalam pesan yang dilihat Kamis 25 Agustus 2022.

“Restorative justice itu intinya berbasis pada nilai-nilai bangsa kita yaitu musyawarah dan mufakat,” kata Arif.

Bahkan restorative justice tersebut menurut Arif sebenarnya sudah diterapkan di undang-undang yang ada di Indonesia.

Arif menyontohkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Begitu juga dalam KUHP yang sudah digunakan selama ini ada mekanisme denda-damai.

Jadi, restorative justice sebenarnya sudah digunakan di Indonesia sejak lama namun sekarang muncul dengan nama berbahasa Inggris tersebut.

Selain sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di bangsa Indonesia, restorative justice juga relatif lebih murah dibandingkan menyelenggarakan persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara Mampu Kembangkan Aset RI hingga 6 Kali Lipat

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi mengembangkan aset Indonesia hingga enam kali lipat jika dikelola...
- Advertisement -

Baca berita yang ini