Resmi, Negara Bagian di India Larang Pemaikan Jilbab di Kelas

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW DELHI – Pengadilan di India resmi melarang pemakaian jilbab di kelas untuk negara bagian selatan, Karnataka. Alasannya, pemakaian jilbab bukan praktik agama penting Islam.

Pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka menyampaikan putusan setelah mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh mahasiswa Muslim yang menentang larangan pemerintah terhadap jilbab yang telah diterapkan beberapa sekolah dan perguruan tinggi dalam dua bulan terakhir.

Meski larangan hanya berlaku di Karnataka dan tidak meluas ke negara bagian India lainnya, putusan pengadilan dapat menjadi preseden buruk bagi seluruh wilayah di negara yang terletak di negara Asia Selatan itu.

Perselisihan dimulai pada Januari ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi Karnataka melarang siswa yang mengenakan jilbab memasuki ruang kelas. Hal ini memicu protes umat Islam yang mengatakan bahwa mereka kehilangan hak-hak dasar mereka untuk pendidikan dan agama.

Dan hal itu menyebabkan protes balik oleh siswa Hindu yang mengenakan selendang safron, warna yang terkait erat dengan agama itu dan disukai oleh nasionalis Hindu.

Lebih banyak sekolah di negara bagian mengikuti dengan larangan serupa dan pengadilan tinggi negara bagian melarang siswa mengenakan jilbab dan pakaian keagamaan apa pun sambil menunggu putusan.

Pengadilan dalam putusannya mengatakan pemerintah negara bagian memiliki kekuatan untuk menetapkan pedoman seragam bagi siswa sebagai pembatasan yang wajar atas hak-hak dasar.

Keputusan itu muncul pada saat kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Muslim meningkat di bawah partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, yang juga memerintah negara bagian Karnataka.

Selama beberapa pekan terakhir, masalah ini telah menjadi titik nyala untuk pertempuran atas hak-hak Muslim, yang takut mereka disingkirkan sebagai minoritas di India dan melihat larangan jilbab sebagai eskalasi mengkhawatirkan nasionalisme Hindu di bawah pemerintahan Modi.

Beberapa aktivis hak telah menyuarakan keprihatinan bahwa larangan tersebut dapat meningkatkan Islamofobia.

“Tidak ada yang bisa memahami kecemasan kami tentang apa yang akan terjadi selanjutnya,” Afreen Fatima, seorang aktivis mahasiswa yang berbasis di New Delhi, menulis di Twitter.

“Larangan hijab pengadilan adalah ketidakadilan besar dan prioritas yang sangat mengkhawatirkan. Skala dampaknya akan brutal dan tidak manusiawi,” sambungnya, melansir Associated Press, Selasa, 15 Maret 2022.

Menteri Pendidikan Karnataka B. C. Nagesh mengatakan bahwa siswa perempuan Muslim yang memprotes larangan tersebut harus menghormati putusan pengadilan dan kembali ke kelas.

Beberapa politisi Muslim menyebut putusan itu mengecewakan.

“Saya berharap penilaian ini tidak digunakan untuk melegitimasi pelecehan terhadap perempuan berhijab,” kata Asaduddin Owaisi, anggota parlemen India.

Jilbab dipakai oleh banyak perempuan Muslim untuk menjaga kesopanan atau sebagai simbol agama, sering dilihat bukan hanya sedikit pakaian tetapi sesuatu yang diamanatkan oleh agama.

Pembatasan hijab telah muncul di tempat lain, termasuk Prancis, yang tahun 2004 melarang pemakaian hijab di sekolah. Namun di India, di mana Muslim merupakan 14 persen dari 1,4 miliar penduduk negara itu, jilbab secara historis tidak dilarang atau dibatasi di ruang publik.

Kaum perempuan yang mengenakan jilbab adalah hal biasa di seluruh negeri, yang memiliki kebebasan beragama yang diabadikan dalam piagam nasionalnya dengan negara sekuler sebagai landasannya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini