MATA INDONESIA, JAKARTA – Identitas pelaku pembakaran mobil Alphard Via Vallen akhirnya terungkap. Pelaku diketahui bernama Pije, 41 tahun.
Dari data di KTP-nya pelaku diketahui sebagai warga Kota Medan. Kini, ia pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sidoarjo.
Pije bakal dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal tersebut dikenakan kepada pelaku sesuai alat bukti yang ditemukan seperti botol bekas bensin dan rekaman CCTV di rumah Via Vallen.
Dari keterangan polisi diketahui jika Pije berprofesi sebagai penjual pakaian dalam kesehariannya. Pelaku juga diketahui mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat.
Di hadapan polisi Pije menjelaskan motifnya melakukan pembakaran. Ia mengaku sakit hati pada Via Vallen lantaran sudah jauh-jauh datang dari Cikarang dengan menumpang truk secara estafet, namun sesampainya di rumah sang idola ia justru diperlakukan tak manusiawi.
Ia disebut kotor dan lusuh hingga akhirnya diusir saat ingin bertemu pedangdut Via Vallen. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada motif lain dari pelaku.