MATA INDONESIA, KARAWANG-Polres Karawang Berhasil Menangkap Seorang lansia berinisial AW yang berusia 58 tahun warga asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. AW (58) diringkus karena telah melakukan tindak pelecehan anak yang dilakukannya terhadap 5 anak dibawah umur.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polres Karawang.
Lebih lanjut kata Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan hadiah berupa buku, permen hingga uang kepada korban.
“Jadi, korban ini diiming-imingi hadiah oleh pelaku. Setelah korban termakan iming-iming, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, pada hari, Jumat,(18/8/23).
Tidak hanya itu, Kapolres juga mengungkapkan jika pelaku AW (58) merupakan salah satu residivis kasus tindak pencabulan anak yang pernah ditahan selama 10 tahun pada tahun 2010 di Lapas Cirebon.
“Pelaku ini pernah dijebloskan ke penjara karena kasus serupa dan modus yang sama pada tahun 2010,” ucapnya.
Dari penangkapan pelaku kali ini, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah buku tulis dan 3 setel pakaian korban.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Aip Buhori