78 Tahun Indonesia, Menurut Prespektif Kaum Aktivis Perempuan

Baca Juga

17 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia, ungkapan kebahagiaan di hari kemerdekaan ditunjukkan dengan banyaknya perayaan di tiap-tiap lingkungan masyarakat. Spirit kemerdekaan menjadi hal yang perlu dikobarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tokoh-tokoh yang berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan, tokoh perempuan dan laki-laki layak dijadikan sebagai pejuang dan patut ditiru dari sisi keberanian dan kegigihannya.

Namun dibalik euforia tersebut dengan kemerdekaan Indonesia tersebut tidak terlepas dengan beberapa kasus yang semakin marak dan tidak lepas dari perkembangannya seperti kekerasan seksual yang selalu di alami oleh kaum perempuan.

menurut Dewi RJ aktivis perempuan mengungkapkan bahwa “untuk menjadi negata yang aman dari kasus kekerasan seksual, di era digital saat ini kekerasan terus terjadi dimana saja dan setiap saat selalu ada, kasus kekerasan seksual contohnya seperti didalam ajang Mis Universi Indonesia tahun 2023 bahwa didalam ajang tersebut membuktikan bahwa perempuan tidak cukup aman bahkan didalam kehuidupan aktualisasi” Ungkap Dewi RJ

Bahwa menurut catatan komnas Ham menyebutkan terdapat 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia, ungkapan kebahagiaan di hari kemerdekaan ditunjukkan dengan banyaknya perayaan di tiap-tiap lingkungan masyarakat. Spirit kemerdekaan menjadi hal yang perlu dikobarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tokoh-tokoh yang berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan, tokoh perempuan dan laki-laki layak dijadikan sebagai pejuang dan patut ditiru dari sisi keberanian dan kegigihannya.

Bahwa Dewi RJ mengungkapkan didalam 78 Tahun kemerdekaan Negara masih dalam kondisi darurat kekerasan seksual, perjuangan tidak pernah selesai” Ungkap Dewi RJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini