MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat di masa PPKM Level 4.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telahmenerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
“Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkanmemasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat,” kata Novie
Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagipelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang dikecualikan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dengan skema perjanjuan bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga.
“Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 – 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupuninternasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skemaprogram atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai catatan, dikutip dari Surat Edaran Nomor 63 Tahun2021, Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada :
Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma