Rencana ke Luar Negeri? Cek Dulu Syarat Terbaru dari Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAPemerintah mengeluarkan peraturan terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat di masa PPKM Level 4.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telahmenerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,  Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkanmemasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat,” kata Novie 

Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagipelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang dikecualikan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dengan skema perjanjuan bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga.

Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 – 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupuninternasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skemaprogram atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai catatan, dikutip dari Surat Edaran Nomor 63 Tahun2021, Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada :

A. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkaitdengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asingsetingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk keIndonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement.

B. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksuduntuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluardari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartun/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluardari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
C. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun.
D. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter darirumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atautidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 


Reporter :
Nabila Kuntum Khaira Umma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini