MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mendaftarkan rempah-rempah sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berdasar indikasi geografis.
Hal itu dikatakannya saat meninjau langsung pameran rempah-rempah yang digelar di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, Hall B1 JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 12 Januari 2020.
Menurutnya, ada keuntungan besar di balik terdaftarnya pangan lokal dalam HKI. “Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kemenkumham, saya buat contoh ya. Pala dan merica putih, yang dulu tidak terdaftar indikasi geografis, harganya sangat rendah, setelah terdaftar harganya bisa sepuluh kali meningkat,” katanya.
Dia mengatakan sudah beberapa daerah mendaftarkan HKI berdasarkan indikasi geografisnya. Antara lain Kopi Kintamani, Kopi Bajawa, Kopi Gayo, Ubi Cilembu. “Nah, ini kita lihat rempah-rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera,” katanya.
HKI indikasi geografis mengacu pada kekayaan alam, termasuk pengetahuan tradisionalnya. Istilahnya, kata dia, kekayaan indikasi geografis.
“Jadi, itu khusus daerah daerah tertentu. Khusus itu di Babel ada Pala, mungkin di Manado ada cengkeh khusus dan lain lain. Itu perlu didaftarkan sebagai kekayaan indikasi geografis kita. Kopi sudah banyak daerah daerah mendaftarkan,” katanya.
Soal syarat pendaftaran, Yasonna berjanji memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan begitu, perekonomian lokal bakal maju. “Dengan paten, dia akan memperoleh manfaat, disamping manfaat untuk terlindungi, tetapi ada kepentingan ekonominya,” katanya.