Relawan Solid dan Setia Kepada Jokowi untuk Pemilihan Presiden 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Relawan Muda Tim 7 akan selalu setia kepada Jokowi dan selalu solid.

Hal itu diungkapkan Ketua Relawan Muda Tim 7, Jepri, dalam silaturahmi dengan Presiden Jokowi di Gedung E-Convention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 11 Juni 2022.

“Keluarga besar relawan Tim 7 Jokowi, sekali lagi menegaskan kami akan selalu satu komando, gandeng renteng, madep mantep dan satu sikap, selalu bersama Jokowi. Satu sikap 2024 bersama Jokowi,” kata Jepri, Sabtu 11 Juni 2022.

Di hadapan Jokowi, Jepri menegaskan relawan solid dan akan terus menunjukan sikap setia mengawal kerja yang dilakukan Jokowi selama memimpin Indonesia.

Menurutnya, sudah banyak yang dilakukan Presiden Jokowi dan bermanfaat bagi rakyat. Mulai dari infrastruktur keras sampai infrastruktur lunak, mulai dari jalan tol sampai bangkit dari pandemi Covid-19.

Ikhtiar Jokowi seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, pembagian jutaan sertifikat tanah, hingga penyerahan lahan pertanian untuk rakyat dan berbagai pembangunan infrastruktur.

Termasuk proyek pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini