MATA INDONESIA, MAKASSAR – A, seorang satpam di Universitas Negeri Makassar melakukan aksi dan tindakan tak terpuji. Ia beberapa kali merekam mahasiswi yang mandi di toilet samping mes kampus dengan telpon selularnya.
Rektor Universitas Negeri Makassar Profesor Husain Syam geram dengan perbuatan itu. Ia pun langsung mengeluarkan SK pemecatan terhadap A. ”Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya,” ujar Prof Husain Syam, Kamis malam 9 Desember 2021.
Tak hanya sanksi pemecatan, akibat perbuatan memalukannya itu, oknum satpam tersebut digelandang ke markas polisi. Setelah ada pemeriksaan, polisi pun langsung menahannya. Prof Husain menyampaikan pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada mahasiswi yang telah menjadi korban perbuatan oknum Satpam tersebut.
Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad menyampaikan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan perbuatan yang memalukan tersebut. ”Pengakuannya sudah tiga kali merekam. Dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain,” ujar Ipda Ahmad.
Pihak kepolisian masih menggali motif pelaku.”Kami sudah menyita barang bukti yaitu ponsel pelaku dan bajunya. Untuk pasal, pelaku terkena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” ujar Ipda Ahmad.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengaduan sejumlah mahasiswi yang mengikuti pertukaran pelajar mahasiswa atau PPM dari program Kampus Merdeka Kemendikbud di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.