Rekruitmen CPNS dan PPPK Dibuka, Kuota Capai 1 Juta Formasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Penyelenggaraan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 sudah dibuka kembali.

Tahun ini kuota pegawai yang di buka pada penerimaan CPNS dan PPPK berjumlah 1.086.128 orang.

Penyampaian kuota CPNS dan PPPK telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan,” kata Mahfud.

Dari jumlah kouta yang telah di tetapkan, Mahfud mengatakan tahun ini prioritas seleksi lebih banyak untuk PPPK guru dan juga PPPK tenaga kesehatan.

“Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya,” ujar Dia.

Rincian formasi terbesar untuk PPK guru di lingkungan pemerintahan sebanyak 758.018 orang sedangkan untuk PPPK fungsional non guru kuota yang diprioritasnya sebanyak 184.239 orang dan nantinya lowongan CPNS 2022 akan dibuka untuk sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.

Berikut rincian lengkap formasi pengadaan CPNS dan PPPK:

PPPK Pusat

Guru: 45.000 orang

Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah

Guru: 758.018

orang Fungsional selain guru: 184.239

orang

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS dan PPPK yang dikutip langsung dari lama resmi SSCASN BKN, sebelumnya syarat utama untuk mengikuti CPNS 2022 adalah berwarga negara indonesia dan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berikut persyaratan lain yang harus dipenuhi para peserta, diantaranya :

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. . Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini