Rekomendasi DPR RI Soal Aturan Baru Subdisi Pupuk Bakal Matikan Petani Karawang

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Petani Karawang berharap pengurangan jenis pupuk yang disubsidi seperti rekomendasi DPR RI tidak terjadi karena akan mematikan usaha mereka.

Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Kerukutan Tani (HKTI) Kabupaten Karawang Indriyani yang dikutip Selasa 22 Februari 2022.

Sebelumnya Komisi IV DPR RI merekomendasi pencabutan subsidi empat jenis pupuk yakni SP36, ZA, organik dan organik cair. Sedangkan yang masih disubsidi hanya urea dan NPK.

“Itu sangat memberatkan petani Karawang, karena pupuk itu sangat dibutuhkan,” kata Indriyani.

Menurutnya empat jenis pupuk yang akan dicabut subsidinya itu sangat membantu meningkatkan unsur hara tanah di Karawang.

Secara alami unsur hara tanah Karawang sekarang sudah berkurang jauh, sehingga untuk mempertahankan kesuburan tanah dibutuhkan pupuk organik selain urea.

Tanpa pupuk tersebut tanaman akan sulit tumbuh dengan baik dan subur sehingga merugikan petani.

Indriyani meminta pemerintah tidak menilai kebutuhan pupuk di Indonesia secara general. Sebab kebutuhan pupuk di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jenis tanaman dan unsur tanah.

Karawang sebagai sentra padi dengan tiga kali masa panen, menurut Indriyani sangat membutuhkan lebih dari dua jenis pupuk.

Hal senada diungkapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Wanakerta, Juharsa.

Dia mengatakan jika subsidi pupuk dicabut petani akan menjerit. Sebab, keberhasilan petani Karawang bukan hanya karena pupuk urea, tetapi juga pupuk SP36 dan Organik.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat rapat bersama Komisi IV DPR RI ada perubahan distribusi pupuk bersubidi dari semula ada 70 jenis komoditi, tinggal sembilan saja yang akan diberi pupuk subsidi.

Selain itu pupuk yang disubsidi tinggal dua saja yaitu urea dan NPK.

Reporter: Muhammad Rizki Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini