Rekapitulasi Tuntas, Gibran Putra Jokowi Dipastikan Jadi Wali Kota Solo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dipastikan menang telak dengan perolehan suara 86,5 persen atas lawannya Bagyo Wahyono-FX Supardjo yang hanya meraup 13,5 persen suara dalam Pilkada Solo 2020.

Dengan demikian, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo dipastikan mengemban amanah sebagai Wali Kota Solo, jabatan yang juga pernah dipegang ayahnya beberapa tahun silam.

“Hasil perhitungan suara kedua paslon sudah kita tetapkan sesuai Berita Acara dan SK,” kata Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, Rabu 16 Desember 2020.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan Gibran-Teguh mendapat total 225.451 atau 86,5 persen suara sah. Sementara pasangan Bagyo-Supardjo hanya mendapat 35.055 atau 13,5 persen suara sah.

Jumlah suara sah sebanyak 260.532 suara, suara tidak sah 35.476 suara. Adapun jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Solo sebanyak 418.283 pemilih.

Nurul mengatakan KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Solo 2020 paling lambat lima hari ke depan atau pada 21 Desember 2020. Selanjutnya, KPU menunggu pencatatan perkara di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini