MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Aparat keamanan gabungan yang terdiri dari Polri dan Satpol PP menyita ratusan Botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Selain itu, mereka juga membekuk penjualnya di Perumahan BTN, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa 22 Maret 2022.
Ada 208 botol miras yang diamankan dari penjual.
“Kami telah menyita 208 botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol Kompol Sunardi.
Menurut Sunardi, operasi itu berhasil dilakukan berkat laporan warga setempat.
Mereka merasa resah dengan peredaran miras di lingkungan tempat tinggalnya.
Situasi Kamtibmas seluruhnya aman dan kondusif serta tidak ada hambatan selama operasi tersebut.
Reporter: Rizal Kris