MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat tengah heboh soal surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat edaran tersebut, netizen heboh karena salah satu isinya adalah soal penahanan tersangka kasus UU ITE.
Dalam edaran itu, Listyo menegaskan agar tidak melakukan penahanan apabila tersangka kasus tersebut sudah meminta maaf. Hal ini sempat membuat warganet ramai dan menanyakan soal proses pidananya.
Kadiv Humas, Argo Yuwono pun menjelaskan persoalan tersebut. Lewat Live Instagram, Argo mengatakan Polri mengedepankan edukasi dalam menangani tersangka pelanggaran UU ITE.
“Dalam rangka menegakkan hukum khusus kasus UU ITE, Polri mengedepankan edukasi dan persuasif, jadi saat tersangka menyinggung perasaan orang itu akan kita beri edukasi kepada mereka, kalau mengata-ngatai seperti ini tidak baik, jadi kita edukasi dulu” ucap Argo dalam Live Instagram, Selasa 23 Februari 2021.
Tak hanya itu, Argo juga menjawab keresahan masyarakat soal penanganan kasus SARA hingga radikalisme. Argo mengatakan hal tersebut merupakan pengecualian dan akan ditindak lebih tegas.
“Kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme itu penanganannya berbeda karena bisa menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.
Selain itu, Argo menegaskan bahwa tindakan hukum merupakan upaya terakhir Polri dalam menangani kasus UU ITE. Polri tetap akan mengedepankan edukasi terlebih dahulu dan mediasi kepada kedua belah pihak.
“Hukum pidana merupakaan upaya yang paling akhir yg akan kita lakukan, kepolisian juga memberi ruang mediasi untuk kedua belah pihak yang bersangkutan,” ucapnya.