MATA INDONESIA, JAKARTA – Kodam Jaya akan mengevaluasi seluruh fasilitas karantina terpusat covid-19 setelah selebgram Rachel Venya membuat kegaduhan akibat kabur dari upaya menghentikan penularan penyakit tersebut setelah dia pulang dari Amerika Serikat.
Sebab, kaburnya Rachel diduga melibatkan peran anggota TNI yang seharusnya menjadi pengawas protokol kesehatan dengan baik.
“Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, Rusun Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, saat melakukan pengecekan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat 15 Oktober 2021.
Herwin mengungkapkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akan membuat mekanisme ketat untuk prosedur karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Aparat TNI diduga membantu Rachel sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta sehingga lolos dari kewajiban karantina.
Hasil penyelidikan sementara, oknum TNI itu berinisial FS telah mengatur agar selebgram itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina bagi setiap orang usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.