MATA INDONESIA, YOGYAKARTA-Geliat ekonomi di Yogyakarta sudah mulai merangkak naik, pekerja berharap dapat mengangkat upah minimal provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY Ruswadi mengatakan, geliat ekonomi di Yogja sudah bertumbuh. Itu dibuktikan dengan inflasi yang naik sekitar 3-4 persen.
“Kami berharap, pemerintah bisa bijaksana dalam menentukan UMP DIY, mengingat perekonomian pasca pandemi Covid-19 mulai baik,” katanya.
Ruswadi berharap pada pemerintah, lantaran pengaturan UMP kini jadi kewenangan pemerintah pusat. Menyesuaikan PP No 36/2021 tentang pengupahan, turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh tiga unsur tripartit di dalam dewan pengupahan (untuk menentukan UMP) kan ditiadakan. Karena semua asas di PP No 36/2021 itu, semua dikembalikan ke BPS pusat,” katanya.
Hal itu disebut Ruwadi berbeda, dengan regulasi yang sebelumnya dipakai, yaitu UU No 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab, KHL dilakukan oleh dewan pengupahan dan surveinya dilakukan tiap sebulan sekali.
“Jadi untuk perumusan KHL guna pengajuan UMP oleh kabupaten-kota di seluruh Indonesia sudah tidak dipakai lagi. Meskipun di kabupaten-kota terjadi penolakan. Sebab pemerintah terlalu dominan dalam mengendalikan PP No 36/2021 tersebut,” katanya.
Selanjutnya diuraikan, dalam penolakan PP No 36/2021 Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dimaksudkan sebagai uji formil terhadap UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Untuk diperbaiki dalam amar putusan itu. Dalam jangka dua tahun. Artinya, melalui keputusan itu ada dua versi (penetapan UMP). Ada Kegalauan, rancunya di situ,” katanya.
Ruswadi pun mengatakan, pengajuan usulan UMP akan dirumuskan maraton pada Oktober nanti. Tapi, dalam tiga bulan ke depan belum ada kejelasan tentang regulasi yang akan digunakan dalam penentuan UMP.
“Rumusan angka masih belum dilakukan. Dengan adanya putusan MK, kami harapkan nanti nanti pakai acuan regulasi yang lama (UU No 78/2015),” katanya.
Untuk diketahui, UMP DIY sendiri berkisar di angka Rp1.840.951, nilai yang disebut naik dibanding pada 2020 lalu yang hanya Rp1.765.000.
Reporter: Abraar