MINEWS, JAKARTA – Pro kontra Kejaksaan yang menolak Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus bergulir. Kini giliran DPR RI angkat bicara terkait kebijakan korps Adhyaksa tersebut.
Menurut anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid, Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum pasti memiliki dasar hukum dalam membuat kebijakan LGBT bekerja di institusinya.
“Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN,” kata Sodik di Jakarta, Rabu 27 November 2019.
Kata dia, kejaksaan mengunakan dasar hukum berbagai macam, sampai pada nilai-nilai dan semangat UUD 1945 dan Pancasila dalam memandang LGBT.
Hal itu menurut dia harus menjadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS.
Dalam negara Pancasila, jelasnya, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara
Indonesia, Namun satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama masyarakat umum.
“Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia. Yakni nilai-nilai dan norma Pancasila.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan pihaknya ingin peserta CPNS yang normal. “Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri.