Pulau Komodo Dibandrol Rp 14 Juta Bagi Turis Asing

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah berencana memberlakukan tiket premium bagi turis asing jika ingin berwisata ke Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nantinya, wisatawan asing diberlakukan tiket keanggotaan dengan harga 1.000 US dolar atau setara dengan Rp 14 juta.

Kepala Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo dan Flores Shana Fatina mengatakan konsep keanggotaan dipakai lantaran Pulau Komodo akan dijadikan area wisata eksklusif.

“Konsepnya (membership) baru akan dibahas per Januari 2020. Timnya dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya seperti apa baru ketahuan akhir 2020 mungkin ya,” katanya.

Shana mengatakan keanggotaan tersebut diharapkan dapat menambah pemasukan untuk biaya pengelolaan Pulau Komodo.

Pasalnya, sebagai kawasan wisata yang mendapatkan status world class heritage dari UNESCO, dana pengelolaan Pulau Komodo bisa mencapai Rp 129 miliar per tahun.

Sementara itu, alokasi dana dari pemerintah untuk pengelolaan Pulau Komodo hanya sebesar Rp 33 miliar per tahun. “Berarti masih minus kan (anggaran pengelolaan),” katanya.

Di samping itu, pemerintah daerah juga telah mengusulkan pengelolaan Pulau Komodo melalui Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya agar pengelolaan Pulau Komodo dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga terjadi distribusi pendapatan.

Ia menambahkan, wisatawan non premium masih bisa melihat hewan komodo di pulau lainnya, seperti Pulau Rinca. Adapun tarif untuk wisatawan domestik belum diusulkan nominalnya.

 

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini