Pulang ke Indonesia, Polri Bakal Usut Lagi Kasus Rizieq Shihab

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Banyak pihak yang menunggu kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, salah satunya pihak kepolisian. Pasalnya, banyak kasus yang belum selesai dan akan kembali diusut kembali sampai tuntas.

“Tidak menutup kemungkinan, itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Jakarta.

Dia menyebut kepulangannya ke Indonesia bukan urusan kepolisian, kecuali jika ada kasus hukumnya yang belum selesai. “Itu kan kepulangan secara individu, secara personel masing-masing, enggak ada kaitannya dengan kepolisian,” katanya.

Diketahui Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, tahun 2018 Polisi kemudian menerbitkan SP3 kasus tersebut.

Namun selain kasus pornografi yang telah di SP3, masih terdapat sejumlah kasus yang belum tuntas penanganannya. Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.

Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq meyakinkan masyarakat yang hadir bahwa logo itu betul berlambang palu arit.

Selain kasus itu, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Inpres No. 1/2025 Berdampak ke DIY, Nafas Hotel Tersengal, Pembangunan di Jogja Tertunda

Buntut Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 yang memerintahkan pemangkasan anggaran APBN dan APBD setiap wilayah dirasakan juga di wilayah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini