MATA INDONESIA, JAKARTA – PSSI menunggu kedatangan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dari Korea Selatan. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menegaskan, Shin takkan terganjal peraturan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Shin memutuskan kembali ke Korea Selatan ketika merebaknya Covid-19. PSSI sudah meminta mantan pelatih timnas Korea Selatan kembali ke Indonesia untuk segera memimpin pemusatan latihan.
Iriawan mengatakan, PSSI terus berkoodinasi dengan Shin terkait kepulangannya ke Indonesia. PSSI sudah menyiapkan semua dokumentasi yang diperlukan.
“Saat ini PSSI menunggu Shin Tae-yong untuk kembali ke Indonesia bertemu dengan kami. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Shin Tae-yong untuk jadwal ke Indonesia. Visa dan kitas nya dia pun sudah ada,” ujar Iriawan, Kamis 9 Juli 2020.
Terkait aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengeluarkan peraturan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Larangan Warga Asing Datang ke Indonesia, Iriawan mengatakan tidak ada masalah. Warga negera asing yang diperbolehkan datang ke Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 ini adalah:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI
“Shin Tae-yong saya kira tidak menemui hambatan masuk ke Indonesia saat ini karena dia termasuk orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk proses dia kembali ke Indonesia,” ungkap Iriawan.