MATA INDONESIA, JAKARTA – PSBB DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020. Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan adalah soal keterisian penumpang dalam kendaraan pribadi.
“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, perbaris kursi,” ujarnya dalam konferensi persnya, Minggu 13 September 2020.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku bila, kendaraan pribadi tersebut berisi satu keluarga atau memiliki domisili yang sama.
Selain itu, Akan ada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum dan pembatasan frekuensi layanan armada. “Kapasitas dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan dari yang ada sekarang,” kata Anies.
Sementara pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal disebut akan diatur oleh dinas perhubungan.