PSBB Jakarta Berlaku Besok, Jumlah Penumpang dalam Mobil Cukup 2 Orang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PSBB DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020. Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan adalah soal keterisian penumpang dalam kendaraan pribadi.

“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, perbaris kursi,” ujarnya dalam konferensi persnya, Minggu 13 September 2020.

Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku bila, kendaraan pribadi tersebut berisi satu keluarga atau memiliki domisili yang sama.

Selain itu, Akan ada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum dan pembatasan frekuensi layanan armada. “Kapasitas dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan dari yang ada sekarang,” kata Anies.

Sementara pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal disebut akan diatur oleh dinas perhubungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hilirisasi Menguat, Dua Tahun Prabowo-Gibran Dorong Investasi Bernilai Tambah

Mata Indonesia, Halmahera Tengah - Hilirisasi industri semakin berkontribusi terhadap investasi nasional selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto...
- Advertisement -

Baca berita yang ini