MATA INDONESIA, JAKARTA – Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), industri jasa keuangan tetap beroperasi. Hal itu dipastikan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam operasionalnya setiap lembaga jasa keuangan harus tetap mengutamakan upaya pencegahan virus corona (COVID-19) sesuai dengan protokol Kementerian Kesehatan.
Termasuk diantaranya, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan. “Seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan,” kata Anto di Jakarta, Selasa 14 April 2020.
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Untuk pengaturan bekerja dari rumah atau work from home diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat.
Koordinasi itu dibutuhkan untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung.
Industri jasa keuangan itu termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, serta lembaga keuangan lainnya.