MATA INDONESIA, JAKARTA – Mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini tengah menjadi fenomena. Banyak pihak menilai bahwa mata uang kripto berpeluang dijadikan investasi jangka panjang.
Meskipun diliputi pro dan kontra, sejumlah perusahaan terkenal secara terang-terangan telah menyatakan siap menerima pembayaran dengan mata uang kripto, seperti produsen mobil listrik super mewah Tesla, maskapai penerbangan luar angkasa Virgin Galactic, sampai produsen pakaian dalam wanita papan atas Victoria’s Secret.
Seiring berkembangnya cashless society atau kondisi di mana masyarakat bertransaksi tanpa uang tunai, sejumlah pihak beranggapan keberadaan uang kertas dan logam mulai kehilangan eksistensinya.
Mata uang kripto diyakini menjadi salah satu alat transaksi pembayaran yang akan menggantikan uang tunai. Meskipun demikian, belum ada negara yang berani menggunakan mata uang kripto tersebut sebagai pengganti uang kertas.
Di Indonesia, mata uang kripto baru bisa diperdagangkan sebagai komoditas selepas Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappepti) mengeluarkan Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Peraturan tersebut menerangkan bahwa mata uang kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Pemerintah melihat potensi investasi perdagangan mata uang kripto yang cukup besar dan pertumbuhannya yang dinamis bukan hanya di Indonesia, namun di berbagai belahan dunia. Hal ini menimbulkan optimisme perkembangan mata uang kripto yang semakin baik ke depannya.
Sedangkan sebagai alat pembayaran, otoritas moneter Indonesia, baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang masyarakat untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Dalam keterangan tertulisnya pada Maret 2018, BI menyatakan bahwa sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran, mereka senantiasa berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen termasuk mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menjadi salah satu risiko utama penggunaan mata uang virtual.
Kendati begitu, BI tidak memungkiri perkembangan teknologi yang tidak bisa terelakkan. Ini membuat BI terus mempelajari teknologi di belakangnya, yaitu blockchain. Diketahui, blockchain merupakan teknologi pembentuk cryptocurrency yang memang sangat penting untuk pengembangan industri keuangan. Sebab di dalam blockchain terdapat teknologi pendistribusian yang dapat digunakan untuk mempermudah, mempermurah, mempercepat proses settlement yang biasanya dilakukan oleh Real Time Gross Settlement (RTGS) pada perbankan.
Sejauh ini, beberapa negara sudah menaruh perhatian besar terhadap perkembangan blockchain, salah satunya bank terbesar di dunia, yakni JP Morgan, yang mulai mengembangkan aset kripto sendiri, yaitu JPM Coin.
Mengutip Bareksa, aset kripto dapat digunakan sebagai medium untuk memindahkan nilai dari satu titik ke titik manapun di seluruh dunia tanpa melalui pihak ketiga sehingga menjadikan aset ini berpotensi sebagai alternatif medium untuk bertransaksi.
Namun, untuk menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Tanah Air harus mendapatkan persetujuan undang-undang. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga medium pembayaran apapun selain rupiah akan menjadi ilegal, termasuk mata uang kripto.
Kendati belum menjadi alat pembayaran, namun perkembangan cryptocurrency sebagai komoditas sudah banyak diminati masyarakat. Mata uang kripto dapat menjadi instrumen cadangan strategis serta instrumen alokasi aset dalam jangka waktu dekat.
Bahkan, di luar negeri, banyak orang yang mulai membeli mata uang kripto lantaran harganya yang cenderung lebih stabil dibanding mata uang nasional. Tidak dimungkiri, banyak orang yang kini menuntut kepraktisan dalam melakukan investasi. Hal itu ditawarkan oleh sejumlah aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum. Selain itu, karena berbasis mata uang virtual, ongkos transaksinya cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan mata uang konvensional. Ditambah lagi, proses transaksinya yang cenderung aman karena semua transaksi menggunakan password yang dilakukan oleh pemiliknya, membuat aset kripto semakin digemari.
Reporter: Safira Ginanisa