Program MBG Perbaiki dan Perkuat Daya Beli Masyarakat

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diimplementasikan secara bertahap sejak awal tahun ini. Program ini menyasar anak-anak sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia, serta ibu hamil dan balita, dengan tujuan utama meningkatkan asupan gizi dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

MBG dirancang bukan hanya sebagai upaya mengatasi masalah gizi buruk dan stunting, tetapi juga sebagai strategi memperkuat daya beli masyarakat. Dengan adanya penyediaan makanan bergizi secara gratis di sekolah dan posyandu, keluarga tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran tambahan untuk kebutuhan makan anak saat sekolah. Hal ini secara langsung mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi PCO Noudhy Valdryno mengatakan bahwa MBG adalah salah satu pemerintah dalam upaya memperkuat daya beli masyarakat lewat program kesejahteraan yang menyasar kebutuhan dasar. Pemerintah menyiapkan makan bergizi gratis bagi pelajar dan kelompok rentan, dengan target 82 juta penerima hingga akhir 2025.

“Salah satu program unggulan Presiden Prabowo adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menargetkan 82 juta penerima manfaat pada akhir tahun 2025,” kata Noudhy.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mampu menciptakan multiplier effect sehingga mendongkrak daya beli masyarakat.

Menurut Anin, sapaan akrabnya, program MBG yang menelan anggaran sebesar Rp 171 triliun tersebut secara tidak langsung akan memberdayakan perkenomian di daerah.

“Bagaimana mendongkrak daya beli masyarakat? Saya rasa dengan program MBG ini, yang jumlah anggarannya mencapai Rp 171 triliun, secara otomatis perekonomian di daerah akan terberdayakan,” ujar Anin.

Menurut Anin, program makan bergizi gratis ini tidak hanya bertujuan meningkatkan gizi anak muda dan ibu hamil, tetapi juga mendorong hilirisasi di sektor ketahanan pangan, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, hingga peternakan.

“Program MBG akan berjalan secara berkelanjutan dan turut mendorong peningkatan konsumsi domestik serta daya beli masyarakat,” tambah Anin.

Selain manfaat ekonomi, program ini juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Dengan gizi yang cukup, siswa diharapkan lebih fokus dalam belajar, memiliki energi lebih baik, dan menurunkan risiko sakit yang berdampak pada absensi di sekolah.

Program MBG juga membuka peluang ekonomi lokal. Bahan makanan yang digunakan dalam program ini sebagian besar dibeli dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM setempat. Hal ini tidak hanya memastikan kesegaran dan keberlanjutan logistik, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi desa dan daerah.

Pemerintah menargetkan dalam dua tahun ke depan, MBG akan menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat. Dengan dukungan lintas kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan menjadi pilar baru dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi.

Program ini menegaskan bahwa pembangunan manusia tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga investasi pada kualitas hidup generasi masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini