MATA INDONESIA, JAKARTA-Peningkatan kontribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian masih dapat ditingkatkan. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta.
Menurutnya. keberadaan KUR sangat membantu petani, terutama dalam mendapatkan modal, dalam proses penggarapan lahan.
Tak hanya itu, KUR juga dianggap dapat mengakomodir keadaan dan kebutuhan petani karena mereka bisa mengakses pinjaman dengan syarat yang mudah dengan bunga relatif ringan.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, disebutkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berkontribusi sebesar 29,59 persen terhadap angkatan kerja.
Hal tersebut berdampak pada kinerja positif pada sektor ini selama beberapa kuartal sejak bergulirnya pandemi covid-19. Data BPS menunjukkan bahwa hanya sektor pertanian yang mengalami pertumbuhan positif pada triwulan III tahun 2020, yakni sebesar 2,15 persen (yoy).
Pada triwulan I tahun ini, terangnya, sektor pertanian kembali tumbuh positif dan mengalami peningkatan sebesar 2,95 persen.
“Bantuan permodalan merupakan salah satu hal yang dibutuhkan petani, selain bentuk-bentuk input lainnya. Selain KUR, relaksasi pada UU (Undang-Undang) Cipta Kerja untuk peningkatan produktivitas pertanian juga perlu diwujudkan lewat investasi pada sektor ini,” katanya.
Namun, dia merasa pemerintah perlu meninjau ulang skema pembiayaan yang lebih ramah terhadap petani. Karena, ia menganggap tidak jarang petani kesulitan mendapatkan modal dari bank disebabkan tak memenuhi creditworthiness (kelayakan kredit) yang menjadi standar bank dalam memberikan pinjaman.
Kesulitan petani mendapatkan kredit bank kata dia dipengaruhi beberapa hal, seperti aset yang tak cukup memadai guna dijadikan jaminan kepada pihak bank.
Sehingga, berdampak pada bunga yang cukup tinggi untuk mereka. Ia menilai pemerintah hendaknya menggandeng lebih banyak bank dan penyedia jasa keuangan lainnya guna mendukung program KUR untuk petani.
Selain itu, dikatakan pula sosialisasi untuk program KUR harus rutin dilakukan agar petani mengetahui bahwa mereka mempunyai pilihan dalam menentukan rencana pengelolaan lahannya.
“Pemberian insentif kepada bank dan lembaga keuangan yang menyalurkan KUR untuk petani juga dapat dipertimbangkan,” ujar Aditya.