Prioritas Proyek Pembangunan IKN Produk dalam Negeri dan UMK Kalimantan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM saat pembangunan dan pengadaan barang untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Dalam rilisnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan aturan ini tertulis dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022.

”Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pembangunan APBN/ABPD untuk peningkatan penggunaan PDN dan produk UMK-Koperasi,” kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, Selasa 14 Juni 2022.

Ia menjelaskan, pembuatan aturan ini agar mewujudkan ibu kota negara yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Langkah-langkah pemberdayaan tersebut meliputi

  • Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi)
  • Pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil
  • Penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal di Pulau Kalimantan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

”Prinsipnya pembangunan ini harus efisien, cepat, tepat sasaran serta tidak boleh meninggalkan produk dalam negeri. Arahan Bapak Presiden wajib. Mengikutsertakan pengusaha lokal, UMK dan UMKM dalam pembangunan IKN,” ujar dia.

Anas mengatakan, Peraturan LKPP terkait penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di IKN ini, bisa mendorong pergerakan ekonomi lokal. Yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

”Arahan Presiden Jokowi jelas dan tegas. Belanja pemerintah harus menjadi trigger pertumbuhan dengan berbasis pada produk dalam negeri dan UMK. Sehingga bila dana untuk keperluan IKN berbelanja produk dalam negeri dan UMK. Tentu multiplier effect-nya luar biasa positif di ekonomi masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, guna memudahkan pembangunan IKN, LKPP membuka skema repeat order. Ini untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.

Metode ini merupakan instrumen memberikan penghargaan (reward) bagi penyedia yang berkinerja baik.

Peraturan LKPP Nomor 5/2022, menurut mantan Bupati Banyuwangi itu, juga sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini