Prioritas Proyek Pembangunan IKN Produk dalam Negeri dan UMK Kalimantan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM saat pembangunan dan pengadaan barang untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Dalam rilisnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan aturan ini tertulis dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022.

”Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pembangunan APBN/ABPD untuk peningkatan penggunaan PDN dan produk UMK-Koperasi,” kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, Selasa 14 Juni 2022.

Ia menjelaskan, pembuatan aturan ini agar mewujudkan ibu kota negara yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Langkah-langkah pemberdayaan tersebut meliputi

  • Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi)
  • Pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil
  • Penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal di Pulau Kalimantan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

”Prinsipnya pembangunan ini harus efisien, cepat, tepat sasaran serta tidak boleh meninggalkan produk dalam negeri. Arahan Bapak Presiden wajib. Mengikutsertakan pengusaha lokal, UMK dan UMKM dalam pembangunan IKN,” ujar dia.

Anas mengatakan, Peraturan LKPP terkait penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di IKN ini, bisa mendorong pergerakan ekonomi lokal. Yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

”Arahan Presiden Jokowi jelas dan tegas. Belanja pemerintah harus menjadi trigger pertumbuhan dengan berbasis pada produk dalam negeri dan UMK. Sehingga bila dana untuk keperluan IKN berbelanja produk dalam negeri dan UMK. Tentu multiplier effect-nya luar biasa positif di ekonomi masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, guna memudahkan pembangunan IKN, LKPP membuka skema repeat order. Ini untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.

Metode ini merupakan instrumen memberikan penghargaan (reward) bagi penyedia yang berkinerja baik.

Peraturan LKPP Nomor 5/2022, menurut mantan Bupati Banyuwangi itu, juga sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini