MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Seorang pria paruh baya bernama Aliuudin (67) terpaksa harus membayar sejumlah uang denda akibat ulahnya menyebarkan hoaks tentang virus corona atau Covid-19.
Aliuddin yang merupakan mantan pekerja di Departemen Kereta Api Sabah, Malaysia itu wajib membayar denda sebesar 1.700 dolar AS, setara Rp 23 juta.
Parahnya, sanksi itu juga bakal ditambah dengan ancaman penjara selama 10 bulan oleh pengadilan. Semua karena Aliuudin terbukti telah menyebarkan hoaks tentang virus corona
Aliuudin terbukti bersalah karena menyebarkan kabar ada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sandakan meninggal akibat virus corona. Dia dinyatakan menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan masyarakat bingung melalui aplikasi WhatsApp.
Hakim menyebut insiden itu dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu pada 23 Januari pukul 09.34 waktu setempat. Setelah mendengar putusan tersebut, Aliuudin menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelum Aliuudin, seorang jurnalis perempuan Malaysia bernama Wan Noor Hayati Wan Alias juga menjadi tersangka karena menyebarkan hoaks tentang corona di media sosial.